Likwatang— Pemerintah Desa Likwatang menggelar Musyawarah Desa Khusus dalam rangka sosialisasi prioritas penggunaan Dana Desa, pembahasan dan penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT), serta penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026, pada tanggal 08 April 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Desa Likwatang dan dihadiri oleh Pemerintah Desa Likwatang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur pemerintahan mulai dari tingkat dusun hingga RW dan RT, Pendamping Desa, serta POLMAS Desa Likwatang.
Dalam arahannya, Kepala Desa Likwatang menyampaikan sejumlah hal teknis terkait prioritas penggunaan Dana Desa, mekanisme penetapan KPM BLT, serta proses penetapan APBDes Tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini pencairan tahap pertama yang mencakup gaji, tunjangan, serta Dana Desa belum dapat dilakukan karena tahapan sosialisasi dan penetapan tersebut baru dilaksanakan pada tahun 2026 bersamaan dengan penetapan APBDes.
“APBDes ini kami sudah buat, tetapi sebagai salah satu syarat utama adalah sosialisasi prioritas penggunaan Dana Desa, penetapan KPM BLT, dan penetapan APBDes,” ujar Bapak Yusakh Fanmey, Kepala Desa Likwatang.
Lebih lanjut, Kepala Desa Likwatang menyampaikan bahwa setelah ditetapkan, APBDes akan dibawa ke tingkat kecamatan untuk dievaluasi. Oleh karena itu, ia mengharapkan dukungan dari seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat agar proses tersebut dapat berjalan lancar.
Dalam kesempatan yang sama, dipaparkan bahwa pagu anggaran Desa Likwatang Tahun 2026 sebesar Rp 643.577.327 yang akan dibagi ke dalam lima bidang, dengan sistem pembagian yang masih sama seperti tahun sebelumnya. Alokasi Dana Desa (ADD) tetap berada pada bidang pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan.
Bapak Yusakh Fanmey juga menjelaskan adanya pemangkasan Dana Desa yang mencapai lebih dari Rp 400 juta pada tahun 2026.
“Kebutuhan dalam RKPDes cukup banyak, namun karena adanya pemangkasan anggaran, ada kegiatan yang belum bisa dilaksanakan dan harus diprioritaskan,” tegasnya.
Ia juga menyinggung rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Menurutnya, pemangkasan anggaran tidak berarti dana ditahan di pusat, melainkan tetap tersedia di bank. Pemerintah pusat bahkan merencanakan dukungan hingga Rp 3 miliar, termasuk pembangunan fisik yang diperkirakan menelan biaya Rp 1,6 hingga Rp 1,7 miliar. Namun hingga saat ini, pembangunan belum dapat dilakukan karena belum tersedia lahan hibah.
Menutup arahannya, Kepala Desa menghimbau kepada para kepala dusun, RW/RT, dan tokoh masyarakat agar dapat menjadi penyambung informasi yang benar kepada masyarakat.
“Apa yang kita dengar, itu yang kita sampaikan lurus-lurus. Jika ada pertanyaan, silakan langsung ke pemerintah desa agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Sementara itu, Pendamping Desa Yulinda Malaipada menjelaskan bahwa Dana Desa memiliki karakteristik berbeda dengan dana reguler atau dana pokok pikiran (pokir). Dana Desa memiliki sejumlah prioritas penggunaan yang telah diatur, seperti BLT, ketahanan pangan, penanganan stunting dan gizi buruk.
Ia menyampaikan bahwa pada tahun 2025 Dana Desa Likwatang mencapai lebih dari Rp 600 juta, namun pada tahun 2026 mengalami penurunan menjadi sekitar Rp 200 juta lebih, dengan tetap mengacu pada delapan prioritas penggunaan sesuai Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2025.
Yulinda juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Likwatang atas kinerja pengelolaan anggaran. Dari 14 desa di Kecamatan Alor Tengah Utara, hanya dua desa yang tidak mengalami pemotongan anggaran pada tahun 2025, salah satunya Desa Likwatang, berkat percepatan proses pengajuan anggaran.
Musyawarah kemudian dipimpin oleh Ketua BPD Desa Likwatang Bapak Petrus Padama dengan agenda utama penetapan KPM BLT. Berdasarkan ketersediaan anggaran, jumlah KPM BLT Tahun 2026 ditetapkan sebanyak 17 KPM, masing-masing menerima Rp 200.000 per bulan selama 12 bulan.
Jumlah tersebut mengalami penurunan dari tahun sebelumnya yang mencapai 20 KPM. Namun demikian, Pemerintah Desa Likwatang mengambil kebijakan agar pengurangan tidak mencapai 10 persen, sehingga masih dapat mengakomodasi 17 KPM penerima manfaat.
Kegiatan Musyawarah Desa Khusus ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, partisipasi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa demi kesejahteraan masyarakat Desa Likwatang.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen APBDes dari BPD Desa Likwatang Kepada Pemerintah Desa Likwatang.
S.M.P